Pengembang Meikarta tetap lanjutkan proyek meski berstatus PKPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (9/11).

Pengembang Meikarta digugat oleh krediturnya PT Graha Megah Tritunggal pada (5/10) lalu. Atas permohonan ini, hakim menetapkan MSU dalam PKPU sementara paling lama 40 hari terhitung sejak putusan.

PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) pun buka suara mengenai kasus gugatan PKPU yang dialami entitas asosiasi perusahaan sekaligus pengembang Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Adapun saat ini, PN Jakpus menetapkan MSU dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU-S).


Baca Juga: John Riady: Meikarta kini jadi destinasi warga di tengah new normal

Terkait putusan itu, MSU membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang menjadi dasar pengajuan PKPU. "Namun pihak kami akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung,” ujar Kepala Humas MSU Jefrey Rawis, dalam pernyataan resmi yang dikutip, Jumat (20/11).

Ia memaparkan, hakim menetapkan hari persidangan PKPU berikutnya yakni pada Jumat 18 Desember 2020. Hakim telah menunjuk dan mengangkat empat orang sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU tersebut antara lain Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara.

"Kami akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan hasil PKPU yang konstruktif dan melindungi kepentingan semua pihak," katanya.

Jefrey mengatakan, pengembang Meikarta telah menyerahkan lebih dari 1.500 unit di District I di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, MSU mencatat lebih dari 100 penghuni mulai tinggal di Kawasan Meikarta. “Pembangunan District II juga sudah berjalan pesat, sehingga tahap topping off akan dimulai pada bulan November ini,” ujar Jefrey.

Direktur Lippo Cikarang, Rudy Halim, menyebutkan bahwa PT Graha Megah Tritunggal selaku pemohon PKPU merupakan penyedia jasa pengelolaan dan pengamanan kawasan yang bekerja sama dengan MSU berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tertanggal 1 Juni 2018.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan manajemen MSU, gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya perselisihan penagihan kewajiban MSU kepada Graha Megah Tritunggal.

Ia menyebutkan bahwa, sejatinya sudah ada upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Namun, Graha Megah Tritunggal tetap bersikeras untuk mengajukan gugatan kepada MSU pada 5 Oktober 2020 lalu. 

"Sudah diupayakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak pemohon tetap bersikukuh mengajukan pengajuan PKPU termaksud," tegas Rudy secara tertulis.

Meskipun begitu, menurutnya, MSU akan proaktif dan tunduk terhadap proses hukum yang berlangsung. Saat ini, MSU sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut dan mempersiapkan proposal perdamaian yang akan diajukan kepada para kreditur. Pada saat yang bersamaan, operasional MSU dikatakan tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Juga: Proyek Meikarta berstatus PKPU bagaimana pergerakan saham Lippo Karawaci (LPKR)?

Rudy mengatakan, pembangunan megaproyek ini terus berjalan walau sempat mangkrak karena masalah tersebut. Grup Lippo melalui Lippo Cikarang maupun Lippo Karawaci telah menggelontorkan dana jumbo untuk menyelesaikan megaproyek ini, yakni US$ 188 juta atau sekitar Rp 2,74 triliun.

"MSU tetap berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan unit-unit apartemen sampai dengan selesai," jelasnya.

Sebagai informasi, kini Meikarta sudah tidak masuk kedalam portofolio pengembangan properti Grup Lippo. Sejak Mei 2018, Lippo Cikarang melepaskan posisinya sebagai pemegang saham pengendali Mahkota Sentosa Utama.

Saat ini kepemilikan Lippo Cikarang pada MSU tersisa 49,72%, namun kepemilikan tersebut hanya diakui sebagai investasi pada entitas asosiasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto