JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan proposal perdamaian yang diajukan dua kreditur PT Menara Karsa Mandiri (MKM). Dua kreditur itu ialah Er Ummi Kulsum dan Tresna Tino Cahyadi. Alhasil, pengembang apartemen Buah Batu Park di Bandung ini resmi pailit. Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Suko Triyono mengatakan Menara Karsa terbukti tidak memenuhi kewajiban sesuai proposal perdamaian yang disepakati. Hingga kini, Mandiri Karsa belum menyerahkan kunci, memecah sertifikat induk dan menandatangani akta jual beli apartemen. "Kami menyatakan termohon PT Menara Karsa Mandiri pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar hakim Suko, dalam amar putusan, Rabu (20/5). Selanjutnya, majelis hakim mengangkat Bambang Kustopo sebagai hakim pengawas kepailitan dan Agus Trianto serta Oscar Sagita sebagai kurator yang akan mengurus proses kepailitan.
Pengembang Menara Karsa divonis pailit
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan proposal perdamaian yang diajukan dua kreditur PT Menara Karsa Mandiri (MKM). Dua kreditur itu ialah Er Ummi Kulsum dan Tresna Tino Cahyadi. Alhasil, pengembang apartemen Buah Batu Park di Bandung ini resmi pailit. Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Suko Triyono mengatakan Menara Karsa terbukti tidak memenuhi kewajiban sesuai proposal perdamaian yang disepakati. Hingga kini, Mandiri Karsa belum menyerahkan kunci, memecah sertifikat induk dan menandatangani akta jual beli apartemen. "Kami menyatakan termohon PT Menara Karsa Mandiri pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar hakim Suko, dalam amar putusan, Rabu (20/5). Selanjutnya, majelis hakim mengangkat Bambang Kustopo sebagai hakim pengawas kepailitan dan Agus Trianto serta Oscar Sagita sebagai kurator yang akan mengurus proses kepailitan.