Pengembang menjual rumah di atas FLPP



JAKARTA. Walaupun kenaikan harga rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) telah mendapat lampu hijau, namun hingga kini, pengembang masih belum bisa melanjutkan program rumah subsidi. Sebab, beleid pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah FLPP belum selesai digodok Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Meski begitu, pengembang mengklaim pembangunan rumah sederhana tapak (RST) tetap berjalan. "Kami tetap menjual rumah dengan harga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tapi tidak memakai patokan FLPP," aku Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy belum lama ini.

Tidak kunjung selesainya revisi aturan main FLPP membuat REI pesimistis target pembangunan rumah FLPP tahun ini bisa tercapai. Menurut proyeksi Eddy, dari target pembangunan RST sebanyak 120.000 unit tahun ini, porsi FLPP tidak lebih dari 20%.


Sebagai perbandingan, tahun lalu, REI mampu membangun 100.000 unit RST. Lebih dari separuh atau sebanyak 58.000 unit di antaranya dibayar melalui skema FLPP. "Sampai beleid FLPP yang baru keluar, kami menjual RST dengan harga sesuai dengan usul yang kami ajukan," ujar Eddy.

Dia beralasan, kenaikan harga lahan dan harga bahan bangunan membuat pengembang tidak bisa lagi menjual rumah dengan harga lama. Kementerian Perumahan Rakyat telah mengabulkan usul pengembang untuk mengerek harga rumah FLPP dari Rp 88 juta menjadi Rp 105 juta untuk wilayah I, lantas dari Rp 95 juta menjadi Rp 115 juta untuk wilayah II, dan dari Rp 145 juta menjadi Rp 165 juta untuk wilayah III.

Teguh Satria, pemilik Sanggar Indah Group, pengembang RST di Bandung dan Batam mengaku, arus kas perusahaannya terganggu karena tidak bisa menjual rumah FLPP. "Saat ini, ada 600 unit-700 unit rumah yang sudah dibangun tapi tidak bisa dijual," akunya ke KONTAN, Minggu (9/3).

Sayangnya, Teguh enggan memberi tahu berapa kerugian yang ditanggung pengembang ini. Nanti, tidak tertutup kemungkinan Sanggar Indah akan menjual RST di atas harga FLPP untuk menekan kerugian. Batas harga rumah yang bisa dibeli lewat FLPP di Bandung adalah Rp 88 juta, sedangkan di Batam Rp 99 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie