Pengembang minat perbankan cepat respon pelonggaran aturan kredit properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pengembang menyambut baik kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam melonggarkan aturan kredit kepemilikan rumah. Relaksasi atauran tersebut diharapkan akan membawa dampak yang akan positif dalam industri properti nasional.

Perusahaan properti berharap pihak perbankan bisa segera merespon dengan cepat aturan tersebut jika sudah resmi diberlakukan agar tujuan utamanya untuk menggairahkan industri properti bisa segera terlihat.

Adrianto P Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada BI yang memiliki perhatian dalam mendorong pulihnya bisnis properti lewat pelonggaran aturan loan to value (LTV) waupun masih belum sesuai dengan yang diusulkan pengembang sebelumnya.


Pada pertemuan dengan Gubernur BI sebelumnya, pengembang mengusulkan fasilitas kredit yang diberikan perbankan tidak perlu dibatasi. Kemudian, tahapan pencairan kredit diusulkan dapat cair 50% setelah akad mengingat komponen perumahan sebagian besar adalah tanah yang telah disiapkan oleh developer.

"Walau begitu, kami tetap yakin karena Gubernur BI juga berjanji setiap saat (aturan itu) akan di evaluasi dan kebijakan tersebut sangat dimungkinkan untuk terus di longgarkan agar mendorong pertumbuhan penjualan properti khususnya perumahan dapat terus terjadi. Sehingga akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional." kata Adrie pada Kontan.co.id, Sabtu (30/6).

Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk (PPRO) juga memberi tanggapan serupa. Pelonggaran aturan LTV ini akan membantu mendorong industri properti di tengah kenaikan suku bunga.

"Pelonggaran KPR inden akan mendorong pembelian konsumen dan pelonggaran pencairan kredit akan mempercepat cash flow pengembang. Kami berharap bank segera merespon aturaan BI agar dampaknya bisa segera terlihat. Jangan sampai bank terlambat memberikan respon." kata Indar.

Sementara Archied Noto Pradono, Direktur Penanaman Modal dan Investasi PT Intiland Development Tbk (DILD), aturan pelonggaran kredit properti yang diumumkan BI sudah sesuai dengan harapan perseroan.

"Menurut saya positif, kita harapkan bisa menggairahkan pasar properti. Semoga bisa menggairahkan konsumen." kata Archied.

Seperti diketahui, BI telah mengumumkan relaksasi aturan LTV. Adapun poin yang dilonggarkan di antaranya, pertama, tidak mengatur uang muka untuk pembelian rumah pertama untuk semua tipe.

Artinya, pembelian rumah bisa tanpa uang muka tergantung pada keputusan bank. Sementara aturan LTV untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya 80%-90% kecuali untuk rumah tipe 21.

Kedua, jumlah fasilitas kredit melalui mekanisme inden dimungkinkan dan diperbolehkan maksimum lima fasilitas kredit tanpa lihat urutan.

Ketiga, tahapan pencairan kredit pembiayaan menjadi 30% dari plafon akan cair setelah akad kredit setelah ditandatangani, 50% setelah pondasi selesai, 90% setelah proyek tutup atap, dan 100% saat penandatanganan serah terima yang telah dilengkapi AJB dan cover note. Relaksasi aturan tersebut ditargetkan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto