BOGOR. Pengembang properti meminta kejelasan berupa aturan teknis terkait dengan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan pajak progresif terhadap aset tanah yang dimiliki. Mereka meminta agar dijelaskan lebih rinci supaya kebijakan ini tidak mambuat investasi menarik diri dan membuat sektor properti tidak menarik lagi. Sekjen Dewan Pembina Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Totok Lucida mengatakan, perlu kreteria yang jelas dari pemberlakuan kebijakan ini. "Kami akan melakukan pertemuan dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk meminta kejelasan konkritnya," kata Totok, Selasa (31/1). Totok bilang, bagi pengembang properti tanah merupakan modal dalam pengembangan bisnis. Oleh karena itu, dalam pembahasan aturan REI meminta untuk selalu dilibatkan.
Pengembang minta kejelasan pajak progresif tanah
BOGOR. Pengembang properti meminta kejelasan berupa aturan teknis terkait dengan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan pajak progresif terhadap aset tanah yang dimiliki. Mereka meminta agar dijelaskan lebih rinci supaya kebijakan ini tidak mambuat investasi menarik diri dan membuat sektor properti tidak menarik lagi. Sekjen Dewan Pembina Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Totok Lucida mengatakan, perlu kreteria yang jelas dari pemberlakuan kebijakan ini. "Kami akan melakukan pertemuan dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk meminta kejelasan konkritnya," kata Totok, Selasa (31/1). Totok bilang, bagi pengembang properti tanah merupakan modal dalam pengembangan bisnis. Oleh karena itu, dalam pembahasan aturan REI meminta untuk selalu dilibatkan.