JAKARTA. Pajak enteng, siapa menolak? Pengusaha manapun pasti menginginkan keringanan pajak. Begitu pula dengan para pengembang properti yang ingin agar pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pada penjualan properti menjadi lebih ringan. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (REI) Teguh Satria meminta pada pemerintah untuk tidak menerapkan PPnBM pada penjualan properti yang dilakukan selama dua tahun ke depan. "Kita sudah kasih surat rekomendasi dan permohonan pada Dirjen Pajak," ujar Teguh.Keringanan pajak ini sebagai cara untuk menjaga pertumbuhan properti dalam dua tahun tetap terjaga. Hal ini mengingat krisis modal yang menyerang banyak pengembang dalam waktu dua tahun ke depan. "Pemerintah harus membantu para pengembang. Dan ini sebagai stimulus agar pengembang mau terus mengembangkan bisnisnya," ujar Teguh. Pengembang sadar bahwa pemerintah punya kepentingan untuk mencapai target penerimaan pajak. Tapi pemerintah juga harus sadar kalau properti seret maka sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Teguh mengatakan bahwa proyek properti punya dampak pada tenaga kerja, industri pendukung dan konsumen juga. "Jadi keringanan PPnBM selama dua tahun adalah solusi yang tepat di tengah krisis," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pengembang Minta Keringanan PPnBM
Oleh: Lamgiat Siringoringo
Rabu, 12 November 2008 16:21 WIB