KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Duta Paramindo Sejahtera berharap pemerintah menerbitkan regulasi turunan dari Undang Undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun. Pasalnya, jika tidak segera terbit maka persoalan di hunian vertikal akan kerap muncul. Marketing Director PT Duta Paramindo Sejahtera Jeffry Yamin mengatakan, persoalan yang muncul antara pengelola ruman susun (rusun) atau apartemen dengan pemilik unit disebabkan belum adanya peraturan pemerintah yang akan menjadi petunjuk teknis poin-poin yang diatur dalam Undang-undang tersebut. "Masalah yang paling sering muncul sekarang karena belum ada regulasi turunan itu adalah masalah sertifikat," kata Jeffrey Yamin di Jakarta, Jumat (8/10). Selama ini, pemilik unit menuntut pengembang agar segera diberikan sertifikat. Padahal sertifikat unit rusun/apartemen dalam satu kawasan baru bisa diterbitkan kalau ada pertelaan.
Pengembang minta RPP Rusun bisa cepat rampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Duta Paramindo Sejahtera berharap pemerintah menerbitkan regulasi turunan dari Undang Undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun. Pasalnya, jika tidak segera terbit maka persoalan di hunian vertikal akan kerap muncul. Marketing Director PT Duta Paramindo Sejahtera Jeffry Yamin mengatakan, persoalan yang muncul antara pengelola ruman susun (rusun) atau apartemen dengan pemilik unit disebabkan belum adanya peraturan pemerintah yang akan menjadi petunjuk teknis poin-poin yang diatur dalam Undang-undang tersebut. "Masalah yang paling sering muncul sekarang karena belum ada regulasi turunan itu adalah masalah sertifikat," kata Jeffrey Yamin di Jakarta, Jumat (8/10). Selama ini, pemilik unit menuntut pengembang agar segera diberikan sertifikat. Padahal sertifikat unit rusun/apartemen dalam satu kawasan baru bisa diterbitkan kalau ada pertelaan.