JAKARTA. Kakunya peraturan Gubernur No 27/2009 pada 17 Maret 2009 tentang pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (rusunami) membuat beberapa pengembang menjadi ciut nyali. Pada akhirnya, para pengembang terpaksa mengganti konsep rusunami menjadi pembangunan apartemen. Perubahan ini dilakukan karena mereka tidak mau rugi di dalam membangun rusunami. Ini karena Pergub itu membatasi aturan ketinggian lantai maksimal yang diatur melalui koefisien lantai bangunan (KLB) yang dibatasi 3,5. Padahal tadinya KLB-nya itu masih 5. Pasalnya, dengan KLB baru itu, ketinggian lantai nantinya hanya berjumlah 12 saja. “Padahal ketinggian sebelumnya bisa mencapai 20 lantai,” tandas Ketua Umum REI Bidang Rusunami, Muhammad Nawir, Selasa (7/4) di Jakarta.
Pengembang Mulai Ubah Rusunami Menjadi Apartemen
JAKARTA. Kakunya peraturan Gubernur No 27/2009 pada 17 Maret 2009 tentang pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (rusunami) membuat beberapa pengembang menjadi ciut nyali. Pada akhirnya, para pengembang terpaksa mengganti konsep rusunami menjadi pembangunan apartemen. Perubahan ini dilakukan karena mereka tidak mau rugi di dalam membangun rusunami. Ini karena Pergub itu membatasi aturan ketinggian lantai maksimal yang diatur melalui koefisien lantai bangunan (KLB) yang dibatasi 3,5. Padahal tadinya KLB-nya itu masih 5. Pasalnya, dengan KLB baru itu, ketinggian lantai nantinya hanya berjumlah 12 saja. “Padahal ketinggian sebelumnya bisa mencapai 20 lantai,” tandas Ketua Umum REI Bidang Rusunami, Muhammad Nawir, Selasa (7/4) di Jakarta.