Pengembang Mulai Ubah Rusunami Menjadi Apartemen



JAKARTA. Kakunya peraturan Gubernur No 27/2009 pada 17 Maret 2009 tentang pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (rusunami) membuat beberapa pengembang menjadi ciut nyali. Pada akhirnya, para pengembang terpaksa mengganti konsep rusunami menjadi pembangunan apartemen.

Perubahan ini dilakukan karena mereka tidak mau rugi di dalam membangun rusunami. Ini karena Pergub itu membatasi aturan ketinggian lantai maksimal yang diatur melalui koefisien lantai bangunan (KLB) yang dibatasi 3,5. Padahal tadinya KLB-nya itu masih 5.

Pasalnya, dengan KLB baru itu, ketinggian lantai nantinya hanya berjumlah 12 saja. “Padahal ketinggian sebelumnya bisa mencapai 20 lantai,” tandas Ketua Umum REI Bidang Rusunami, Muhammad Nawir, Selasa (7/4) di Jakarta.


Dengan adanya pembatasan itu, para pengembang tidak bisa berbuat banyak. Apalagi harga tanah di Jakarta saja sudah sangat mahal. Belum lagi harga jual rusunami pun masih di angka Rp 144 juta. Makanya banyak pengembang yang minta penyesuaian harga jual. “Idealnya, dengan KLB baru harga jual rusunami itu sekitar Rp 180 juta,” tukasnya.

Ini membuat beberapa pengembang mengubah konsep pembangunan rusunami mereka sendiri menjadi apartemen. Salah satu pengembang yang akan melakukan itu adalah Mitra Safir Sejahtera. Mereka bakal mengubah pembangunan rusunami Sunter Green Land, Sunter Jakarta Utara. “Kalau begini lebih baik mengganti saja dengan membangun apartemen,” kata Direktur Utama (Dirut) Mitra Safir Tirta Susanto.

Pengembang lainnya, PT Graha Rayhan Tri Putra, masih pikir-pikir untuk melakukan hal yang sama terhadap proyek rusunami Pancoran Riverside. Hanya saja perubahan konsep dari rusunami menjadi apartemen itu perlu dilakukan dengan sangat hati-hati. Mengingat beberapa unit rusunami mereka juga sudah banyak yang terjual. “Dari 900 unit yang kami tawarkan untuk satu menara saja sudah terjual sekitar 70%, “ kata Presiden Direktur PT Graha Rayhan Tri Putra, Bally Saputra.

Walau demikian, tidak semua pengembang melakukan hal yang sama. Sebagian malah mendukung pergub yang baru itu. Mereka menganggap peraturan itu membuat pembangunan rusunami menjadi terarah dan tidak asal membangun. “Kalau aturannya begitu, ya ikuti saja,” kata Presiden Direktur, Bahama Group, Reddy Hartadji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie