JAKARTA. PT Graha Rayhan Tri Putra bisa bernafas lega. Pengembang apartemen Pancoran Riverside ini lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu pembeli, Rita Kurnia Utari di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mejelis hakim menolak permohonan Rita dalam sidang permusyawaratan yang digelar Selasa (31/12). "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Suwidya. Majelis menyatakan, pembangunan apartemen Pancoran Riverside sudah hampir selesai. Pengelola terbukti sudah mulai melakukan serah terima apartemen kepada para pembeli. Adanya PKPU ini dikhawatirkan justru akan merugikan calon penghuni, khususnya bagi mereka yang sudah mendapat apartemen.Sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), penyerahan apartemen bisa ditunda jika pengembang mengalami force major. Kuasa hukum Graha Rayhan, Ahmad Muzaini, menyambut baik putusan ini. Menurutnya, penyerahan unit apartemen tertunda karena masalah perizinan dan demonstrasi warga yang menolak adanya pembangunan Pancoran Riverside. Pengembang mulai merencanakan pembangunan Pancoran Riverside tahun 2008. Pada waktu itu, pembangunan apartemen mendapat kemudahan perizinan dengan adanya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 136 tahun 2007 tentang percepatan pembangunan rumah susun sederhana. Namun, peraturan ini dicabut dan diganti dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 27 tahun 2009 sehingga menghambat perizinan pembangunan. Dampaknya, pengembang baru mulai membangun Pancoran Riverside pada tahun 2011.Namun, sejak 6 bulan terakhir pengembang sudah mulai melakukan serah terima. "Pemohon sendiri belum melunasi pembayaran sehingga belum menerima apartemen," ujarnya usai persidangan.Sementara kuasa hukum Rita, Supriatiningsih, masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Meski, menurut pengetahuan pihaknya masih banyak pembeli yang belum mendapatkan unit apartemen. "Bangunannya sudah selesai tapi belum layak,' ujarnya.Sebelumnya, Rita mengajukan permohonan PKPU terhadap Graha Rayhan lantaran belum juga menyerahkan satu unit apartemen Pancoran Riverside. Padahal, Rita sudah membayar senilai Rp 134,52 juta sejak bulan April 2009 hingga Agustus 2012.Sesuai dengan PPJB, Graha Rayhan seharusnya menyerahkan unit apartemen pada tanggal 21 Agustus 2012. Lantaran tak kunjung diserahkan, Rita menganggap Graha Rayhan mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.Rita kemudian mengajukan PKPU dengan membawa kreditur lain yaitu Siti Aminah yang sudah membayar senilai Rp 136,32 juta sejak bulan April 2009 hingga Agustus 2012. Rita beserta kreditur lainnya mengaku sangat membutuhkan apartemen ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengembang Pancoran Riverside lolos dari PKPU
JAKARTA. PT Graha Rayhan Tri Putra bisa bernafas lega. Pengembang apartemen Pancoran Riverside ini lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu pembeli, Rita Kurnia Utari di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mejelis hakim menolak permohonan Rita dalam sidang permusyawaratan yang digelar Selasa (31/12). "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Suwidya. Majelis menyatakan, pembangunan apartemen Pancoran Riverside sudah hampir selesai. Pengelola terbukti sudah mulai melakukan serah terima apartemen kepada para pembeli. Adanya PKPU ini dikhawatirkan justru akan merugikan calon penghuni, khususnya bagi mereka yang sudah mendapat apartemen.Sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), penyerahan apartemen bisa ditunda jika pengembang mengalami force major. Kuasa hukum Graha Rayhan, Ahmad Muzaini, menyambut baik putusan ini. Menurutnya, penyerahan unit apartemen tertunda karena masalah perizinan dan demonstrasi warga yang menolak adanya pembangunan Pancoran Riverside. Pengembang mulai merencanakan pembangunan Pancoran Riverside tahun 2008. Pada waktu itu, pembangunan apartemen mendapat kemudahan perizinan dengan adanya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 136 tahun 2007 tentang percepatan pembangunan rumah susun sederhana. Namun, peraturan ini dicabut dan diganti dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 27 tahun 2009 sehingga menghambat perizinan pembangunan. Dampaknya, pengembang baru mulai membangun Pancoran Riverside pada tahun 2011.Namun, sejak 6 bulan terakhir pengembang sudah mulai melakukan serah terima. "Pemohon sendiri belum melunasi pembayaran sehingga belum menerima apartemen," ujarnya usai persidangan.Sementara kuasa hukum Rita, Supriatiningsih, masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Meski, menurut pengetahuan pihaknya masih banyak pembeli yang belum mendapatkan unit apartemen. "Bangunannya sudah selesai tapi belum layak,' ujarnya.Sebelumnya, Rita mengajukan permohonan PKPU terhadap Graha Rayhan lantaran belum juga menyerahkan satu unit apartemen Pancoran Riverside. Padahal, Rita sudah membayar senilai Rp 134,52 juta sejak bulan April 2009 hingga Agustus 2012.Sesuai dengan PPJB, Graha Rayhan seharusnya menyerahkan unit apartemen pada tanggal 21 Agustus 2012. Lantaran tak kunjung diserahkan, Rita menganggap Graha Rayhan mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.Rita kemudian mengajukan PKPU dengan membawa kreditur lain yaitu Siti Aminah yang sudah membayar senilai Rp 136,32 juta sejak bulan April 2009 hingga Agustus 2012. Rita beserta kreditur lainnya mengaku sangat membutuhkan apartemen ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News