Pengembang Properti Buka Peluang Garap Rumah Subsidi, Tunggu Aturan Teknis Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti membuka peluang untuk mendukung rencana pemerintah untuk menaikkan batas penghasilan penerima rumah subsidi hingga Rp 17 juta per bulan. Namun, pengembang masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan ketentuan teknis sebelum menentukan langkah bisnis selanjutnya.

Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk Hermawan Wijaya mengatakan, BSDE terbuka untuk mendukung kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kesesuaian produk dan kebutuhan pasar di kawasan yang dikembangkan BSDE.

“Pada prinsipnya, BSDE terbuka untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kesesuaian produk dan kebutuhan pasar di kawasan yang dikembangkan BSDE,” ujar Hermawan kepada Kontan, Jumat (9/10/2026).


Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan LPG Hingga 200% Selama MotoGP Mandalika 2026

Menurut dia, perseroan masih memerlukan kajian lebih lanjut setelah pemerintah menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan ketentuan teknis terkait kebijakan tersebut. Dengan demikian, BSDE belum merinci rencana pengembangan maupun target pasokan rumah subsidi.

Rencana kenaikan batas penghasilan penerima rumah subsidi menjadi Rp 17 juta per bulan berpotensi memperluas pasar hunian bersubsidi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah yang selama ini belum terjangkau skema tersebut.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya sebelumnya memperkirakan, perluasan kelompok penerima dapat meningkatkan penjualan rumah subsidi sekitar 30%-40%. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi pasar properti yang masih lesu dapat membatasi pertumbuhan penjualan.

Sementara itu, Associate Director Research & Consultancy Department Leads Property Martin Samuel Hutapea menilai, kebijakan tersebut dapat membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan Rp 16 juta-Rp 17 juta per bulan yang menghadapi persyaratan uang muka dan persetujuan kredit lebih ketat saat membeli rumah komersial.

Namun, Martin menilai dampak kebijakan terhadap penjualan dan pembangunan rumah masih perlu diuji seiring waktu. Pencapaian target penyediaan rumah nasional juga bergantung pada kemampuan pengembang mempercepat pembangunan dengan tetap menjaga kualitas hunian.

Baca Juga: Subholding Integrated Marine Logistics Pertamina Pantau Aspek Keselamatan Kepelabuhan

Di sisi lain, Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) Olivia Surodjo menyatakan, kenaikan batas penghasilan berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi. Meski begitu, Metland saat ini belum mengembangkan produk rumah subsidi dan belum memiliki rencana penambahan unit untuk segmen tersebut.

Olivia menambahkan, efektivitas kebijakan perlu didukung kemudahan akses KPR, keterjangkauan harga rumah, proses perizinan yang efisien, serta stimulus pemerintah seperti insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News