KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100% mulai Maret 2021 sampai dengan Desember 2021. Dengan begitu, nasabah bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) dengan uang muka alias down payment (DP) 0%. Relaksasi kredit ini berlaku bagi semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, rumah toko (ruko), maupun rumah kantor (rukan). Akan tetapi, DP 0% ini hanya bisa diberikan kepada konsumen yang mengambil KPR atau KPA di bank dengan tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di bawah 5%. Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi mengatakan, relaksasi DP 0% ini merupakan kebijakan yang positif bagi sektor properti. Mengingat, saat ini masih banyak masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal.
Pengembang properti sambut positif DP 0% kredit properti yang berlaku Maret 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100% mulai Maret 2021 sampai dengan Desember 2021. Dengan begitu, nasabah bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) dengan uang muka alias down payment (DP) 0%. Relaksasi kredit ini berlaku bagi semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, rumah toko (ruko), maupun rumah kantor (rukan). Akan tetapi, DP 0% ini hanya bisa diberikan kepada konsumen yang mengambil KPR atau KPA di bank dengan tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di bawah 5%. Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi mengatakan, relaksasi DP 0% ini merupakan kebijakan yang positif bagi sektor properti. Mengingat, saat ini masih banyak masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal.