KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten pengembang properti menyambut positif rencana kebijakan insentif untuk pembelian properti dari pemerintah. Mereka percaya, kebijakan ini mampu memberikan peluang bagi peningkatan penjualan produk residensial yang dipasarkan. Sebagai informasi, pemerintah akan mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun, insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar.
Pengembang Properti Sambut Positif Rencana Insentif PPN Rumah dari Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten pengembang properti menyambut positif rencana kebijakan insentif untuk pembelian properti dari pemerintah. Mereka percaya, kebijakan ini mampu memberikan peluang bagi peningkatan penjualan produk residensial yang dipasarkan. Sebagai informasi, pemerintah akan mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun, insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar.