JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan, memberikan perpanjangan waktu bagi pengembang Pulau C,D, dan G untuk memperbaiki kesalahan mereka. Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup mengatakan, perpanjangan diberikan supaya pengembang tiga pulau tersebut bisa memperbaiki dokumen lingkungan. Dalam perbaikan dokumen lingkungan, ketiga pengembang pulau yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut diminta memasukkan rencana mitigasi atas dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul atas reklamasi yang mereka lakukan. "Kalau tidak selesai, tidak ada kompromi lagi. Kalau tidak ada perubahan dokumen lingkungan, apa yang mau dinilai?" katanya di Komplek Istana Negara Selasa (4/10).
Pengembang reklamasi dapat tambahan 60 hari
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan, memberikan perpanjangan waktu bagi pengembang Pulau C,D, dan G untuk memperbaiki kesalahan mereka. Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup mengatakan, perpanjangan diberikan supaya pengembang tiga pulau tersebut bisa memperbaiki dokumen lingkungan. Dalam perbaikan dokumen lingkungan, ketiga pengembang pulau yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut diminta memasukkan rencana mitigasi atas dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul atas reklamasi yang mereka lakukan. "Kalau tidak selesai, tidak ada kompromi lagi. Kalau tidak ada perubahan dokumen lingkungan, apa yang mau dinilai?" katanya di Komplek Istana Negara Selasa (4/10).