KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intiland Development Tbk (DILD) menyambut baik rencana pemerintah yang ingin mendorong industri properti, khususnya pada segmen hunian harga mewah. Sekedar informasi, pemerintah berencana menaikkan batas atas properti yang terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari Rp 20 miliar diwacanakan menjadi Rp 30 miliar. Bukan itu saja, pemerintah juga ingin menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk penjualan hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi Intiland Archied Noto Pradono berharap, kebijakan itu bisa berdampak positif bagi produk Intiland. "Terutama untuk produk kami yang di atas Rp 5 miliar," jelasnya kepada Kontan.co.id pada Kamis (22/11).
Pengembang sambut baik rencana insentif pajak properti mewah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intiland Development Tbk (DILD) menyambut baik rencana pemerintah yang ingin mendorong industri properti, khususnya pada segmen hunian harga mewah. Sekedar informasi, pemerintah berencana menaikkan batas atas properti yang terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari Rp 20 miliar diwacanakan menjadi Rp 30 miliar. Bukan itu saja, pemerintah juga ingin menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk penjualan hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi Intiland Archied Noto Pradono berharap, kebijakan itu bisa berdampak positif bagi produk Intiland. "Terutama untuk produk kami yang di atas Rp 5 miliar," jelasnya kepada Kontan.co.id pada Kamis (22/11).