Pengembang sambut baik rencana penghapusan pajak barang mewah properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar menyambangi sektor properti. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan tengah mengkaji rencana penghapusan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas properti.

Insentif tersebut direncanakan guna mengurangi beban biaya pengembang dan mendorong gairah industri sektor properti.

Penghapusan pajak barang mewah atas properti ini disambut baik oleh perusahaan pengembang. Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi mengatakan, insentif ini akan sangat mengurangi beban pajak yang ditanggung pengusaha pengembang selama ini.


"Selama ini, total pajak yang harus dibayar itu besarnya 42,5%, ada PPh 22 dan PPnBM di situ. Belum tambahan dari pembelian tanah dan material yang semuanya juga kena pajak," ujar Theresia kepada Kontan.co.id, Kamis (18/10).

Theresia menilai, sejatinya aturan PPh 22 untuk properti sudah tak lagi relevan. Alasannya, aturan ini dulu diterapkan utamanya untuk mendata para wajib pajak.

"Tapi kan sekarang sudah ada tax amnesty, sudah transparan datanya. Negara lain juga setahu saya sudah tidak ada yang mengenakan PPh 22 atas properti," pungkas dia.

Ia mencontohkan, PPh 22 dan PPnBM untuk apartemen misalnya, hanya memberatkan pembeli yang sebenarnya justru ingin mengefisienkan lahan.

Belum lagi, aturan pajak tersebut hanya berlaku untuk pasar primer, sementara pasar sekunder tidak demikian. "Bisnisnya kan jadi tidak sama," kata Theresia.

Theresia juga mengatakan, realisasi kebijakan insentif ini bisa meringankan beban industri properti yang sampai sekarang masih terbilang berat.

"Apalagi, multiplier effect sektor properti itu luas mencapai 174 industri yang menyertainya. Kalau properti bergairah, roda ekonomi juga bisa berjalan lebih baik," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto