KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar menyambangi sektor properti. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan tengah mengkaji rencana penghapusan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas properti. Insentif tersebut direncanakan guna mengurangi beban biaya pengembang dan mendorong gairah industri sektor properti. Penghapusan pajak barang mewah atas properti ini disambut baik oleh perusahaan pengembang. Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi mengatakan, insentif ini akan sangat mengurangi beban pajak yang ditanggung pengusaha pengembang selama ini.
Pengembang sambut baik rencana penghapusan pajak barang mewah properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar menyambangi sektor properti. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan tengah mengkaji rencana penghapusan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas properti. Insentif tersebut direncanakan guna mengurangi beban biaya pengembang dan mendorong gairah industri sektor properti. Penghapusan pajak barang mewah atas properti ini disambut baik oleh perusahaan pengembang. Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi mengatakan, insentif ini akan sangat mengurangi beban pajak yang ditanggung pengusaha pengembang selama ini.