Pengembang senang, asing bisa beli properti



JAKARTA. Isu kepemilikan asing atas properti dalam negeri terus bergulir pasca tim sukses capres Joko Widodo kembali menebar wacana ini. Para pengembang bahkan berharap Pemerintah, siapa pun pemimpinnya yang terpilih 9 Juli nanti, membuat regulasi yang mengatur kepemilikan asing ini secara resmi. "Kami telah lama menunggu keran itu dibuka sejak lebih dari satu dekade lalu. Ini lantaran pasar properti Indonesia mengalami ledakan luar biasa. tahun 2007 silam saya memperkirakan pasar properti Indonesia menjadi pasar bebas. Namun kenyataannya kepemilikan asing tak kunjung disetujui," urai praktisi properti, Tanto Kurniawan, Jumat (4/7) kemaren. Padahal, lanjut Tanto, jika asing bisa masuk pasar Indonesia dengan leluasa, maka pertumbuhan pasar properti bisa melejit dua kali hingga empat kali lipat dari pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini, saja pertumbuhan pasar properti mencapai 12 %, sementara pertumbuhan ekonomi Nasional 5,5 % hingga 6 %. "Angka pertumbuhan itu akan jauh lebih tinggi jika asing (perusahaan dan individu) diizinkan membeli properti dalam negeri. Hal ini sudah terbukti di negara-negara Inggris, Wales, Irlandia, dan Skotlandia. Investasi properti lintas batas di Inggris, contohnya, membuat pertumbuhan pasar propertinya melejit 17 %, jauh di atas pertumbuhan ekonomi negara itu yang berada pada level 2,5 %," tutur Tanto.Nah, jika pintu untuk asing dibuka lebar, tambah Tanto, sektor properti Indonesia akan tumbuh lebih tinggi dan sehat. Setidaknya, pertumbuhan akan mencapai angka moderat 20 % hingga 22 %. Tidak terlalu tinggi, juga tidak terlalu rendah, sehingga dapat mencegah terjadinya gelembung properti."Kami menyambut gembira dan positif jika salah satu capres membuka peluang kepemilkan asing. Benefit-nya banyak ketimbang merugikan. Masyarakat jangan takut, toh lahan dan properti fisik tak akan dibawa lari," tandasnya.Namun demikian, meskipun pintu dibuka lebar untuk asing, Direktur PT Ciputra Property Tbk., Artadinata Djangkar mengingatkan, untuk juga dibarengi dengan sejumlah restriksi dalam pelaksanaanya. Pembatasan tersebut bisa dalam bentuk harga jual, kriteria jenis properti, wilayah sebaran, dan lain-lain."Hal ini untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap kita. Secara umum, kebijakan membuka keran kepemilikan asing saya anggap fair. Karena selama ini, ada banyak properti asing yang dipasarkan dan dibeli orang di Indonesia, sehingga terjadi aliran dana keluar," tambah Arta.Dengan keterbukaan kepemilikan asing ini, diharapkan situasi tersebut akan menjadi lebih adil dan memungkinkan arus dana asing masuk deras (capital inflow) ke Indonesia. (Hilda B Alexande)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto