KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2018 sebesar 19,54%. Kebijakan ini tertuang dalam dalam Pergub 24/2018. Pengembang properti memberikan tanggapan beragam terhadap kebijakan ini. Di satu sisi, beban pembayaran pajak bumi dan bangunan bakal naik sehingga memberatkan mereka. Di sisi lain, investor pemilik lahan akan ikut menikmati kenaikan harga lahan yang mereka miliki. Menurut Tukijo, Direktur Utama PT Waskita Realty, kebijakan Pemprov DKI Jakarta jelas memberatkan karena pengembang akan semakin sulit mendapat lahan baru di Jakarta. Selanjutnya, harga tanah yang kian mahal membuat masyarakat semakin sulit mendapatkan rumah baru.
Pengembang siap mengerek harga karena NJOP naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2018 sebesar 19,54%. Kebijakan ini tertuang dalam dalam Pergub 24/2018. Pengembang properti memberikan tanggapan beragam terhadap kebijakan ini. Di satu sisi, beban pembayaran pajak bumi dan bangunan bakal naik sehingga memberatkan mereka. Di sisi lain, investor pemilik lahan akan ikut menikmati kenaikan harga lahan yang mereka miliki. Menurut Tukijo, Direktur Utama PT Waskita Realty, kebijakan Pemprov DKI Jakarta jelas memberatkan karena pengembang akan semakin sulit mendapat lahan baru di Jakarta. Selanjutnya, harga tanah yang kian mahal membuat masyarakat semakin sulit mendapatkan rumah baru.