Pengembang swasta sambut aturan baru TOD



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit disambut baik oleh pengembang swasta. Melihat tren Transit Oriented Development (TOD) di negara berkembang, aturan ini dinilai bisa mengakomodir tren properti saat ini.

Corprate Secretary PT Agung Podomoro Land Tbk, Justini Omas menyatakan, dengan payung hukum tersebut pengembang menjadi ada kepastian dalam kerja sama membangun TOD. 

Dengan skema kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD, Agung Podomoro mengaku tertarik untuk masuk ke TOD.


Justini menyatakan, perusahaan properti bersandi saham APLN ini tak keberatan jika harus mengikuti kerjasama bisnis dengan BUMN/BUMD. Toh, selama ini, perusahaan banyak menggarap proyek dengan kontraktor BUMN.

"Intinya, APLN tetap ingin mengambil bagian untuk membangun negeri. Tapi setiap pengembangan satu proyek mau TOD atau tidak, pasti perlu dipelajari dulu on specific projectnya dari beberapa segi. Kalau baik dan win-win, ya pasti dijalankan," kata Justini kepada Kontan.co,id, Senin (30/10).

Senada seirama, Harun Hajadi Direktur PT Ciputra Development, Tbk bilang pihaknya juga tertarik dengan tren TOD yang ditelah lebih dulu dikembangkan negara-negara maju ini.

"Sampai saat ini kami belum ada tawaran untuk bekerja sama mengembangkan TOD. Akan tetapi, jika ada tawaran, selama itu sesuai dengan kriteria pengembangan kita, ya kita akan jajaki," tutur Harun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia