KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit disambut baik oleh pengembang swasta. Melihat tren Transit Oriented Development (TOD) di negara berkembang, aturan ini dinilai bisa mengakomodir tren properti saat ini. Corprate Secretary PT Agung Podomoro Land Tbk, Justini Omas menyatakan, dengan payung hukum tersebut pengembang menjadi ada kepastian dalam kerja sama membangun TOD. Dengan skema kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD, Agung Podomoro mengaku tertarik untuk masuk ke TOD.
Pengembang swasta sambut aturan baru TOD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit disambut baik oleh pengembang swasta. Melihat tren Transit Oriented Development (TOD) di negara berkembang, aturan ini dinilai bisa mengakomodir tren properti saat ini. Corprate Secretary PT Agung Podomoro Land Tbk, Justini Omas menyatakan, dengan payung hukum tersebut pengembang menjadi ada kepastian dalam kerja sama membangun TOD. Dengan skema kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD, Agung Podomoro mengaku tertarik untuk masuk ke TOD.