JAKARTA. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang sudah terbit sejak dua tahun lalu. Namun, pengembang masih keberatan menerapkan prinsip hunian berimbang karena aturan tersebut dianggap merugikan. Sekretaris Perusahaan PT Adhi Persada Properti, Syahrial Firdausi, mengakui harga rumah sederhana yang ditetapkan pemerintah tidak cukup menutup biaya produksi. Makanya, anak perusahaan pelat merah PT Adhi Karya Tbk ini belum bisa membangun rumah sederhana. Saat ini portofolio proyek Adhi Persada memang didominasi oleh apartemen kelas menengah atas. "Kami tidak bermain di rusunami," ungkap Syahrial kepada KONTAN Rabu (18/6).
Pengembang tetap berat penuhi aturan
JAKARTA. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang sudah terbit sejak dua tahun lalu. Namun, pengembang masih keberatan menerapkan prinsip hunian berimbang karena aturan tersebut dianggap merugikan. Sekretaris Perusahaan PT Adhi Persada Properti, Syahrial Firdausi, mengakui harga rumah sederhana yang ditetapkan pemerintah tidak cukup menutup biaya produksi. Makanya, anak perusahaan pelat merah PT Adhi Karya Tbk ini belum bisa membangun rumah sederhana. Saat ini portofolio proyek Adhi Persada memang didominasi oleh apartemen kelas menengah atas. "Kami tidak bermain di rusunami," ungkap Syahrial kepada KONTAN Rabu (18/6).