JAKARTA. Pengembang menolak rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008, membebankan pajak barang mewah pada rumah, apartemen, kondominium, beserta tanah yang dihargai lebih dari Rp 2 miliar. Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan, kebijakan tersebut perlu peninjauan ulang dan tidak bisa diterapkan dalam waktu yang dekat karena akan menimbulkan dampak negatif. Pasalnya, lanjut Eddy, dalam peraturan sebelumnya, hanya properti di atas Rp 10 miliar yang dikenakan pajak barang mewah sebesar 5 persen dari harga jual. "Saya berharap, jangan sampai kebijakan ini diterapkan dalam kondisi sesaat. Dampak ke depannya bakal lebih besar," ujar Eddy di DPP REI, Jakarta Selatan, Selasa (27/1).
Pengembang tolak pajak barang mewah properti
JAKARTA. Pengembang menolak rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008, membebankan pajak barang mewah pada rumah, apartemen, kondominium, beserta tanah yang dihargai lebih dari Rp 2 miliar. Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan, kebijakan tersebut perlu peninjauan ulang dan tidak bisa diterapkan dalam waktu yang dekat karena akan menimbulkan dampak negatif. Pasalnya, lanjut Eddy, dalam peraturan sebelumnya, hanya properti di atas Rp 10 miliar yang dikenakan pajak barang mewah sebesar 5 persen dari harga jual. "Saya berharap, jangan sampai kebijakan ini diterapkan dalam kondisi sesaat. Dampak ke depannya bakal lebih besar," ujar Eddy di DPP REI, Jakarta Selatan, Selasa (27/1).