Pengembang tunggu mekanisme tax amnesty



JAKARTA. Para pengembang kini tengah menunggu mekanisme dana pengampunan pajak (tax amnesty) bisa masuk ke ranah properti. Maklum dana pengampunan pajak yang bisa masuk ke bisnis properti terbilang besar.

Indonesia Property Watch (IPW) memprediksi potensi masuknya dana repatriasi dari program tax amnesty ke pasar domestik bisa mencapai Rp 1.000 triliun hingga April 2017 nanti. Nah, sekitar 60% dari dana repatriasi inilah yang diharapkan diinvestasikan ke sektor properti.

Dana ini bisa masuk ke dua pintu, yakni lewat perbankan, atau langsung membeli produk properti. Namun, IPW belum bisa menjelaskan secara rinci seperti apa mekanisme pembelian produk properti melalui dana repatriasi ini.


Menurut Indra Wijaya Antono, Direktur Pemasaran PT Agung Podomoro Land, mengharapkan segera ada aturan mengenai pembelian produk properti memakai dana repatriasi. Namun ia tidak mengetahuinya secara pasti kapan aturan ini akan keluar. 

Yang jelas, bila aturan ini keluar, pihaknya bakal mengikuti aturan main yang berlaku. Makanya, ia belum bisa mengungkapkan skema pembayaran yang pas bagi pengembang ini. "Kami akan mengikuti  regulasi pemerintah," kata Indra, Senin (1/8).

Sedangkan Intiland, menurut Theresia Rustandi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk berharap mekanisme pembayaran untuk produk properti menggunakan dana tax amnesty ini tidak perlu terlalu rumit. "Sistem penjualan yang biasa saja," ucapnya.

Ia mengacu pada sistem penjualan properti  yang sudah berlaku saat ini yakni semua sistem pembayaran lewat perbankan. Baik itu secara tunai atau kredit. Tujuannya jelas supaya setiap transaksi yang berlangsung bisa termonitor oleh pemerintah. 

Segala lini produk bisa 

Sementara, Ferry Salanto,  Associate Director Colliers International berpendapat, pembelian produk properti tidak bisa langsung terjadi seperti pembelian produk properti pada  umumnya. Lagi-lagi, dana repatriasi ini memang harus dikumpulkan dalam satu wadah terlebih dahulu yang bisa dikelola oleh manajer investasi. Nah, dari wadah inilah si pengembang bisa memanfaatkan untuk menjajakan produk-produk properti mereka.

Nanti, bisa saja investor yang membeli properti lewat dana repatriasi ini lewat dua jalur. Pertama secara individual yang langsung membeli produk properti. Kedua, melalui investasi dana mereka ke para pengembang. Artinya, si investor ingin terlibat di salah satu proyek properti dari pengembang.

Adapun untuk jenis produk properti yang dijajakan bisa beragam. Tidak  harus untuk segmen menengah ke atas saja tapi juga bisa ke segmen menengah bawah. Yang pasti diharapkan dana tax amnesti ini mengalir ke sektor riil.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini