JAKARTA. Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dinilai akan memberatkan bagi kalangan pemberi kerja dan pekerja. Pasalnya, mereka sudah dibebankan banyak pungutan, mulai dari jaminan kesehatan nasional (JKN) hingga program kesejahteraan pekerja. Guna menyiasati hal tersebut, kalangan pengusaha mengusulkan skema pembayaran iuran dengan metode yang lain. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif perpajakan baik dari pemberi kerja maupun pekerja. Usulan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta, bagi pemberi kerja, biaya tersebut bisa mengurangi Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak (tax deductible). Sedangkan bagi pekerja, iuran tersebut bisa mengurangkan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Pengembang usulkan insentif pajak untuk Tapera
JAKARTA. Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dinilai akan memberatkan bagi kalangan pemberi kerja dan pekerja. Pasalnya, mereka sudah dibebankan banyak pungutan, mulai dari jaminan kesehatan nasional (JKN) hingga program kesejahteraan pekerja. Guna menyiasati hal tersebut, kalangan pengusaha mengusulkan skema pembayaran iuran dengan metode yang lain. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif perpajakan baik dari pemberi kerja maupun pekerja. Usulan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta, bagi pemberi kerja, biaya tersebut bisa mengurangi Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak (tax deductible). Sedangkan bagi pekerja, iuran tersebut bisa mengurangkan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21.