JAKARTA. Para pengembang yang bermodal konsep dan brosur, sepertinya harus memutar otak lebih cepat. Dalam kebijakan loan to value terbaru, Bank Indonesia (BI) melarang bank menyalurkan kredit pemilikan properti (KPP) berstatus inden alias belum selesai dibangun. Namun, BI mengecualikan larangan itu untuk pembiayaan KPP pertama. Syaratnya: ada kesepakatan antara bank dan pengembang. Pengembang harus menyatakan kesanggupan menyelesaikan properti sesuai yang dijanjikan nasabah KPP. "Perjanjian ini untuk memberikan jaminan nasabah memperoleh rumah," kata Peter Jacob, Direktur Departemen Komunikasi BI. Toh, KPP bank sudah mengucur ke pengembang.
Pengembang wajib menyimpan deposit di bank
JAKARTA. Para pengembang yang bermodal konsep dan brosur, sepertinya harus memutar otak lebih cepat. Dalam kebijakan loan to value terbaru, Bank Indonesia (BI) melarang bank menyalurkan kredit pemilikan properti (KPP) berstatus inden alias belum selesai dibangun. Namun, BI mengecualikan larangan itu untuk pembiayaan KPP pertama. Syaratnya: ada kesepakatan antara bank dan pengembang. Pengembang harus menyatakan kesanggupan menyelesaikan properti sesuai yang dijanjikan nasabah KPP. "Perjanjian ini untuk memberikan jaminan nasabah memperoleh rumah," kata Peter Jacob, Direktur Departemen Komunikasi BI. Toh, KPP bank sudah mengucur ke pengembang.