Pengembang wajib sediakan 20% pembangunan rusun bagi kalangan bawah



JAKARTA. Pengembang wajib menyediakan 20% pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan ini merupakan amanat Undang-Undang tentang Rumah Susun yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini (18/10).Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menjelaskan, pengembang yang tidak memenuhi kewajiban itu akan mendapat sanksi yang cukup berat. Sanksi itu berupa penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Selain sanksi pidana, pengembang juga terancam kehilangan izin. Dalam pasal 117 ayat 2 disebutkan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum.Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Said mengatakan kewajiban pengembang rusun komersial untuk menyediakan rusun 20% dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun dapat mengurangi backlog serta mengurangi anggaran APBN. "UU ini terobosan baru. Artinya pembangunan rusun tidak mengandalkan APBN,” ucap Muhidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can