Pengembangan Keterampilan Digital Berkonstribusi Rp 4,43 Triliun Ekonomi RI di 2030



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa ekonomi digital Indonesia saat ini merupakan yang tertinggi di ASEAN dengan nilai US$ 70 miliar atau menguasai sekitar 40% dari pangsa ekonomi digital ASEAN.

Nilai tersebut diperkirakan akan terus tumbuh hingga di tahun 2025 mencapai US$ 16 miliar. Menurutnya, kunci keberhasilan untuk menggapai Indonesia Emas di tahun 2045 terletak pada SDM generasi muda yang kreatif, adaptif, inovatif, cakap digital dan berjiwa wirausaha.

“Untuk meraih potensi tersebut, maka hingga tahun 2030 Indonesia membutuhkan talenta digital sebanyak 9 juta orang,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/3).


Baca Juga: Simak Rincian Tarif Pungutan Ekspor Terbaru CPO dan Turunannya

Menko Airlangga memperkirakan pengembangan keterampilan digital akan memberikan konstribusi senilai Rp 4.434 triliun kepada ekonomi Indonesia di tahun 2030 atau setara dengan 16% dari Produk Domestik Bruto.

Peluang besar ekonomi digital Indonesia dan pemanfaatan talenta digital ini harus dimanfaatkan dengan baik sebagai akselerator bagi para wirausahawan.

Di sisi lain, rasio kewirausahaan di Indonesia yang sebesar 3,47% dari total populasi masih terbilang rendah dan perlu untuk terus ditingkatkan.

Menurutnya, generasi muda saat ini diharapkan memiliki peran penting sebagai game changer dalam mendorong kewirausahaan.

Terlebih di tengah era digital ini, penting bagi generasi muda untuk memanfaatkan keahlian digitalnya sehingga dapat berperan menjadi job creator untuk penciptaan lapangan kerja baru.

Menko Airlangga menambahkan, dalam rangka peningkatan kecakapan digital, pemerintah memberikan dukungan pengembangan talenta digital melalui Kartu Prakerja dan Gerakan Nasional Literasi Digital untuk masyarakat umum, Digital Talent Scholarship untuk level tenaga profesional, dan Digital Leadership Academy untuk level pimpinan.

Baca Juga: Bertemu Delegasi Mesir, Jokowi Bahas Kerjasama Bidang Ekonomi hingga Pendidikan

Selain itu, Pemerintah terus mendorong digitalisasi UMKM sehingga dapat meningkatkan produktivitas UMKM.

Dalam rangka menciptakan kemudahan aspek legalitas dan perizinan pendirian UMKM, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM.

Dengan memiliki legalitas yang memadai akan memudahkan UMKM mengakses berbagai fasilitas pembiayaan, kemitraan dengan usaha besar, promosi, dan fasilitas lainnya untuk bisa naik kelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto