JAKARTA. Departemen Kehutanan (Dephut) berharap adanya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) mampu meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, program ini bakal diharapkan menjadi tulang punggung dari pengelolaan hutan secara lestari dan mengubah pengelolaan hutan yang berorientasi kayu menjadi lebih ke jasa lingkungan. Dirjen Planologi Dephut Sutrisno mengatakan, dengan berdirinya KPH-KPH di seluruh Indonesia, manfaat hutan akan bisa dirasakan.“Ini merupakan cikal-bakal pengelolaan hutan secara lestari. Diharapkan dengan adanya peran masyarakat dan Pemda, maka pengelolaan hutan akan lebih baik karena sudah jelas siapa yang mengawasi dan melindunginya,” kata Sutrisno di Jakarta, hari ini. Ia mencontohkan, di beberapa tempat seperti di Gunung Walat Bogor yang mempunyai luas areal hutan lindung 300 hektare mampu menghasilkan pemasukan sebesar Rp 100 juta per bulan hanya dari hasil getah saja. Dari jumlah itu, sebagian dipakai untuk dana operasional dan sebagian lagi menjadi PNBP ke negara. “Kita targetkan pada 2011 nanti semua areal hutan seluas 120 juta hektare sudah memiliki KPH. Tiap KPH rata-rata akan mengelola sekitar 400.000 hektare,” kata Sutrisno. Keterlibatan pemda dan masyarakat dalam KPH secara efektif akan membantu perlindungan dan pengelolaan hutan. KPH bersifat otonom dengan mengedepankan fungsi pemerintah daerah, namun dalam pelaksanaannya juga harus mendapat izin dari Departemen Kehutanan. Untuk membentuk KPH, maka pemerintah pusat dan daerah terlebih dahulu harus membuat forest planning tentang pengelolaan hutan ke depan. “Setiap KPH, perencanaannya akan berbeda-beda karena karakternya juga berbeda,” katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengembangan KPH untuk Tingkatkan PNBP
JAKARTA. Departemen Kehutanan (Dephut) berharap adanya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) mampu meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, program ini bakal diharapkan menjadi tulang punggung dari pengelolaan hutan secara lestari dan mengubah pengelolaan hutan yang berorientasi kayu menjadi lebih ke jasa lingkungan. Dirjen Planologi Dephut Sutrisno mengatakan, dengan berdirinya KPH-KPH di seluruh Indonesia, manfaat hutan akan bisa dirasakan.“Ini merupakan cikal-bakal pengelolaan hutan secara lestari. Diharapkan dengan adanya peran masyarakat dan Pemda, maka pengelolaan hutan akan lebih baik karena sudah jelas siapa yang mengawasi dan melindunginya,” kata Sutrisno di Jakarta, hari ini. Ia mencontohkan, di beberapa tempat seperti di Gunung Walat Bogor yang mempunyai luas areal hutan lindung 300 hektare mampu menghasilkan pemasukan sebesar Rp 100 juta per bulan hanya dari hasil getah saja. Dari jumlah itu, sebagian dipakai untuk dana operasional dan sebagian lagi menjadi PNBP ke negara. “Kita targetkan pada 2011 nanti semua areal hutan seluas 120 juta hektare sudah memiliki KPH. Tiap KPH rata-rata akan mengelola sekitar 400.000 hektare,” kata Sutrisno. Keterlibatan pemda dan masyarakat dalam KPH secara efektif akan membantu perlindungan dan pengelolaan hutan. KPH bersifat otonom dengan mengedepankan fungsi pemerintah daerah, namun dalam pelaksanaannya juga harus mendapat izin dari Departemen Kehutanan. Untuk membentuk KPH, maka pemerintah pusat dan daerah terlebih dahulu harus membuat forest planning tentang pengelolaan hutan ke depan. “Setiap KPH, perencanaannya akan berbeda-beda karena karakternya juga berbeda,” katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News