Pengembangan mobil listrik peroleh dua insentif



JAKARTA.Pemerintah menyiapkan dua insentif bagi pengembangan mobil listrik. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, insentif itu berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPN BM) dan pembebasan bea masuk untuk komponen mobil listrik.Menurut Bambang, pembebasan PPN BM berlaku untuk semua jenis atau kategori mobil listrik. Sedangkan pembebasan bea masuk berlaku untuk seluruh barang modal atau komponen baik komponen utama maupun komponen penunjang yang diperlukan untuk mobil listrik. Bambang mencontohkan, komponen yang bebas bea masuk seperti mesin dan baterai mobil listrik. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, insentif untuk mobil listrik ini akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). "PP akan keluar sebelum 30 Agustus 2012 yang mengatur tentang pembebasan bea masuk, pemberian fasilitas (insentif) untuk barang-barang modal dan sebagainya," kata Hatta, Senin (23/7).Ke depan, Hatta berharap mobil listrik dengan kandungan lokal lebih dari 70% bisa diproduksi di dalam negeri. Ia optimis kandungan lokal sebesar itu bisa dicapai karena di dalam negeri sudah ada industri yang bisa mengembangkan baterai, industri ban, pelat baja, sistem transmisi dan strukturnya.Untuk membantu pengembangan mobil listrik ini, pemerintah akan menggandeng beberapa industri seperti PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dan PT Len Industri (persero). Ia berharap, pada tahun 2014 nanti, Indonesia bisa memproduksi 10.000 unit mobil listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can