JAKARTA. Beberapa hambatan masih menghalangi cita-cita pengembangan mobil nasional. Beberapa skenario pengembangan terus digodok. Di antaranya adalah Low Cost and Green Car (LCGC) dan program Angkutan Umum Murah Pro Rakyat. Masalahnya, agar mobil rakyat ini bisa diproduksi secara massal, harus ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Di antaranya adalah memiliki izin industri, perjanjian merek dengan prinsipal (merek luar negeri) atau merek terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk merek lokal. Selain itu, pengembang juga kudu memiliki kode perusahaan dalam rangka kesiapan penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK). "Sekurang-kurangnya wajib melakukan kegiatan pengelasan atau penyambungan, pengecatan, perakitan komponen utama seperti engine, body atau chassis, transmisi dan axle untuk kendaraan bermotor sehingga menjadi unit kendaraan yang utuh serta melakukan pengujian dan pengendalian mutu," jelas Menteri Perindustrian MS Hidayat melalui rilis yang diterima media pada Kamis (5/1).
Pengembangan mobil nasional masih terhambat
JAKARTA. Beberapa hambatan masih menghalangi cita-cita pengembangan mobil nasional. Beberapa skenario pengembangan terus digodok. Di antaranya adalah Low Cost and Green Car (LCGC) dan program Angkutan Umum Murah Pro Rakyat. Masalahnya, agar mobil rakyat ini bisa diproduksi secara massal, harus ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Di antaranya adalah memiliki izin industri, perjanjian merek dengan prinsipal (merek luar negeri) atau merek terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk merek lokal. Selain itu, pengembang juga kudu memiliki kode perusahaan dalam rangka kesiapan penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK). "Sekurang-kurangnya wajib melakukan kegiatan pengelasan atau penyambungan, pengecatan, perakitan komponen utama seperti engine, body atau chassis, transmisi dan axle untuk kendaraan bermotor sehingga menjadi unit kendaraan yang utuh serta melakukan pengujian dan pengendalian mutu," jelas Menteri Perindustrian MS Hidayat melalui rilis yang diterima media pada Kamis (5/1).