JAKARTA. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di 18 waduk sampai saat ini masih terganjal. Asal ganjalan itu dari proses inventarisasi kepemilikan aset waduk, yang tak kunjung selesai. Akibat kelambanan tersebut, izin pemanfaatan waduk yang dicatat sebagai barang milik negara dari Kementerian Keuangan untuk pengembangan PLTA belum bisa dikeluarkan. "Bendungan itu barang milik negara. Tapi, status tanah bendungan perlu dilihat, apakah milik pemerintah pusat, daerah atau bagaimana. Itu sampai saat ini belum selesai," kata Imam Santosa, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada akhir pekan.
Pengembangan PLTA di 18 waduk terganjal
JAKARTA. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di 18 waduk sampai saat ini masih terganjal. Asal ganjalan itu dari proses inventarisasi kepemilikan aset waduk, yang tak kunjung selesai. Akibat kelambanan tersebut, izin pemanfaatan waduk yang dicatat sebagai barang milik negara dari Kementerian Keuangan untuk pengembangan PLTA belum bisa dikeluarkan. "Bendungan itu barang milik negara. Tapi, status tanah bendungan perlu dilihat, apakah milik pemerintah pusat, daerah atau bagaimana. Itu sampai saat ini belum selesai," kata Imam Santosa, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada akhir pekan.