KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap diharapkan tak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan PT Perusahaan Listrik Negara. Mantan Anggota Dewan Energi Nasional (2009-2014) Mukhtasor mengungkapkan, rencana revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh konsumen PLN, khususnya ketentuan rasio ekspor-impor listrik dari 65% menjadi 100% berpotensi membebani PLN. Menurutnya, listrik jika dititipkan harus bayar karena masuk ke jaringan PLN pada siang hari dan baru akan digunakan pada malam hari.
“Kalau di jaringan PLN harus bayar. Padahal salah satu misi BUMN itu untuk keuntungan. Kalau yang diuntungkan sebagian, maka tidak akan berlangsung lama,” kata Mukhtasor dalam Webinar “Curah Pendapat” bertema Roadmap Pengembangan EBT di Indonesia yang digelar Energy and Mining Editor Society (E2S) secara virtual, Kamis (19/8). Baca Juga: Butuh tenaga kerja mumpuni menuju transisi energi baru terbarukan (EBT)