Pengembangan PLTS Atap rugikan PLN, ini kata AESI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) membantah pengembangan PLTS Atap membawa kerugian bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Untuk itu, AESI mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melegislasi revisi Peraturan Menteri ESDM No. 49/2018 tentang Penggunaan PLTS Atap oleh Pelanggan PT PLN.

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengungkapkan, perubahan ini diharapkan meningkatkan minat masyarakat memasang PLTS Atap yang dapat berdampak pada upaya pencapaian target bauran energi terbarukan, peningkatan investasi energi terbarukan, dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) serta komitmen Indonesia untuk mencapai karbon netral sebelum 2060. Proses legislasi ini masih terkendala proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.


Fabby menuturkan pemasangan PLTS Atap pada skala besar merupakan cara yang tercepat dan termurah bagi pemerintah untuk mencapai target RUEN.

Baca Juga: ESDM pastikan telah pertimbangkan dampak revisi Permen PLTS Atap terhadap PLN

Dengan potensi teknis pada segmen residensial yang mencapai 655 GWp dan potensi pasar mencapai 9-11% dari keseluruhan rumah tangga di Indonesia, ditambah dengan potensi PLTS Atap pada bangunan Commercial & Industry (C&I), maka akselerasi PLTS Atap sangat tepat sebagai strategi pemerintah meningkatkan bauran energi terbarukan dan menurunkan emisi GRK dalam jangka pendek.

“Untuk itu revisi Permen ESDM No. 49/2018 ini sangat tepat,” kata Fabby dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Kamis (19/8).

Fabby mengungkapkan, revisi Permen yang memperluas cakupan kepada seluruh pelanggan di wilayah usaha seluruh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), yaitu PLN dan non-PLN, akan memperluas potensi pasar PLTS Atap, khususnya untuk segmen konsumen C&I. 

Masih menurut Fabby, Perubahan nilai ekspor listrik dari 65% menjadi 100% dengan skema net-metering dapat memperpendek masa pengembalian investasi dari yang saat ini di atas 10 tahun, bisa dipercepat di bawah 8 tahun, dengan tarif listrik saat ini.

Editor: Yudho Winarto