KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong penggunaan energi baru terbarukan. Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Aturan yang diundangkan pada 13 Agustus 2021 ini merevisi sejumlah poin dalam Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, salah satunya soal skema tarif ekspor-impor listrik dari semula 0,65:1 menjadi 1:1. Dengan skema ini, PLN wajib membeli energi listrik yang diekspor dari PLTS atap milik pelanggan dengan harga penuh alias 100%. Alhasil, pengguna PLTS atap menjadi lebih diuntungkan. Dalam aturan sebelumnya, PLN hanya membeli 0,65 atau 65% dari harga listrik.
Pengembangan properti dengan PLTS atap, biaya pemasangan jadi tantangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong penggunaan energi baru terbarukan. Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Aturan yang diundangkan pada 13 Agustus 2021 ini merevisi sejumlah poin dalam Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, salah satunya soal skema tarif ekspor-impor listrik dari semula 0,65:1 menjadi 1:1. Dengan skema ini, PLN wajib membeli energi listrik yang diekspor dari PLTS atap milik pelanggan dengan harga penuh alias 100%. Alhasil, pengguna PLTS atap menjadi lebih diuntungkan. Dalam aturan sebelumnya, PLN hanya membeli 0,65 atau 65% dari harga listrik.