JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyerahkan tersangka S ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyelewengan pajak. Tersangka S merupakan direktur PT AJM. S dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar dengan tidak melaporkan seluruh penjualan PT AJM dalam kurun waktu tahun 2006 hingga 2007. Atas perbuatan tersebut, diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar yang dihitung dari PPN dalam negeri yang seharusnya dipungut dari para pembeli PT AJM. PT AJM sendiri merupakan perusahaan industri besi dan baja yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua yang pada awalnya didirikan dengan investor asing dari Tiongkok.
Pengemplang pajak S digiring ke kejaksaan
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyerahkan tersangka S ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyelewengan pajak. Tersangka S merupakan direktur PT AJM. S dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar dengan tidak melaporkan seluruh penjualan PT AJM dalam kurun waktu tahun 2006 hingga 2007. Atas perbuatan tersebut, diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar yang dihitung dari PPN dalam negeri yang seharusnya dipungut dari para pembeli PT AJM. PT AJM sendiri merupakan perusahaan industri besi dan baja yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua yang pada awalnya didirikan dengan investor asing dari Tiongkok.