Pengemudi Alphard di Bundaran HI Terancam Pasal Berlapis, Ini Daftarnya
Jumat, 24 Juli 2026 14:05 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. JAKARTA. Insiden keributan antara pengemudi Toyota Alphard dan petugas keamanan (security) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menjadi perhatian publik. Selain diduga menerobos lampu merah di zebra cross, pengemudi mobil mewah tersebut juga berpotensi dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan adanya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi Toyota Alphard di penyeberangan depan Hotel Pullman, Bundaran HI. "Pengendara mobil menerobos lampu merah di penyeberangan depan Hotel Pullman," ujar Braiel, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, insiden tersebut bermula ketika pengemudi mobil tetap melaju meski lampu penyeberangan pejalan kaki telah menyala. Aksi tersebut kemudian mendapat teguran dari petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Namun, pengemudi tidak menerima teguran tersebut sehingga terjadi adu mulut dengan petugas keamanan. "Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut," katanya. Baca Juga: Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Purbaya Rem Tambah Anggaran K/L Proses Hukum Berjalan Meski persoalan antarindividu telah diselesaikan secara damai di pos polisi setempat, proses hukum terkait dugaan pelanggaran lalu lintas masih terus didalami oleh kepolisian. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihaknya akan memanggil pengemudi mobil maupun petugas keamanan untuk dimintai keterangan. "Iya saat ini rencananya Subdit Gakkum akan memanggil pemilik Alphard-nya meminta keterangan kejadian tersebut. Termasuk security-nya juga akan dipanggil," ujar Ojo. Tak hanya itu, polisi juga akan mendalami dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, pelat nomor D 1828 XHQ diduga terdaftar atas nama kendaraan Daihatsu berwarna silver, bukan Toyota Alphard berwarna hitam. "Iya nanti dikonfirmasi juga, akan diperiksa peristiwanya itu kenapa, kendaraannya yang dipakai itu kendaraan apa, dan karena dia menerobos kan nanti sanksinya seperti apa, pasalnya," tegasnya. Tonton: Wamenaker Akui PHK Sulit Dihindari, Kondisi Ekonomi Sedang Tak Baik Deretan Pasal yang Berpotensi Menjerat Pengemudi Alphard Berdasarkan kronologi kejadian, terdapat sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berpotensi dikenakan kepada pengemudi Toyota Alphard apabila dugaan pelanggaran terbukti. 1. Menerobos Lampu Merah Pengemudi diduga melanggar ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dengan tetap melaju saat lampu penyeberangan pejalan kaki menyala.
Dasar hukum: Pasal 106 ayat (4) huruf c UU LLAJ.
Sanksi: Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Tidak Mengutamakan Hak Pejalan Kaki Pengemudi juga diduga tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki yang hendak menggunakan zebra cross.
Dasar hukum: Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ.
Sanksi: Pasal 284 UU LLAJ berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda dalam berlalu lintas. 3. Dugaan Penggunaan Pelat Nomor Tidak Sesuai Kepolisian juga tengah mendalami dugaan ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan yang digunakan dengan data registrasi kendaraan bermotor.
Dasar hukum: Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ.
Sanksi: Pasal 280 UU LLAJ berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan sesuai dengan dokumen resmi yang diterbitkan Polri.
Meski demikian, dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai masih dalam tahap pendalaman oleh kepolisian. Penetapan pelanggaran dan penerapan pasal yang dikenakan nantinya akan bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap pengemudi maupun dokumen kendaraan yang digunakan. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama dalam menghormati hak pejalan kaki di ruang publik. Selain mengancam keselamatan pengguna jalan lain, pelanggaran lalu lintas juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/07/23/190713415/kasus-alphard-vs-satpam-di-hi-pengemudi-bisa-kena-pasal-berlapis.
Purbaya Pertanyakan Obligasi Rp3,5 Triliun DKI: Uangnya Masih Banyak, Buat Apa Berutang?