KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan merokok saat berkendara hanya berlaku untuk pengemudi, sedangkan penumpangnya tidak terkena larangan itu. Menurut Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani, aturan itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf C. Isinya, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan. "Kan (dalam aturan tertulis) pengemudi, kalau yang dibonceng bukan pengemudi. Jadi tidak masalah (penumpang merokok saat dibonceng) kan tertulisnya pengemudi kendaraan bermotor," kata Ojo di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/4).
Pengemudi ditilang jika merokok saat berkendara, tetapi kalau penumpang tidak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan merokok saat berkendara hanya berlaku untuk pengemudi, sedangkan penumpangnya tidak terkena larangan itu. Menurut Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani, aturan itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf C. Isinya, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan. "Kan (dalam aturan tertulis) pengemudi, kalau yang dibonceng bukan pengemudi. Jadi tidak masalah (penumpang merokok saat dibonceng) kan tertulisnya pengemudi kendaraan bermotor," kata Ojo di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/4).