KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pengemudi ojek dan taksi berbasis aplikasi atau daring (online) harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) saat beroperasi di Ibu Kota. Ia menegaskan, mobilitas seluruh komponen masyarakat harus sesuai aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7) malam. Pengemudi ojek online (ojol) dan taksi daring diwajibkan memiliki STRP untuk beroperasi di Jakarta dan ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan. "Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Pengemudi ojek dan taksi online di Jakarta wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pengemudi ojek dan taksi berbasis aplikasi atau daring (online) harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) saat beroperasi di Ibu Kota. Ia menegaskan, mobilitas seluruh komponen masyarakat harus sesuai aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7) malam. Pengemudi ojek online (ojol) dan taksi daring diwajibkan memiliki STRP untuk beroperasi di Jakarta dan ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan. "Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.