KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, ojek online (ojol) dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi mulai Senin (8/6/2020). Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (5/6/2020). “Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020,” bunyi keputusan tersebut dalam diktum ketiga. Baca Juga: Aturan ganjil genap tidak berlaku bagi Ojol saat pemberlakuan PSBB transisi Jakarta
Pengemudi Ojol wajib pakai atribut dan masker saat penerapan PSBB transisi di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, ojek online (ojol) dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi mulai Senin (8/6/2020). Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (5/6/2020). “Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020,” bunyi keputusan tersebut dalam diktum ketiga. Baca Juga: Aturan ganjil genap tidak berlaku bagi Ojol saat pemberlakuan PSBB transisi Jakarta