Pengemudi senang Grab dan Go-Jek wajib jadi perusahaan transportasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi tuntutan pengemudi transportasi online, pemerintah minta penyedia layanan transportasi online menjadi perusahaan transportasi.

April Baja perwakilan Aliansi Driver Online (Aliando) bilang mengapresiasi langkah pemerintah perusahaan aplikasi atau aplikator menjadi perusahaan transportasi. Lantaran guna mewujudkan peradilan hukum yang seimbang dan setara.

Sebab Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek hanya menyasar pada pengemudi tranportasi online atau khusus.


"Menhub sendiri pernah bilang PM 108 itu banci, maka kami tuntut pemerintah dorong perusahaan aplikasi ini agar menjadi perusahaan yang sama. Mengatur hal yang sama dengan peraturan untuk kami," ujar April Baja kepada Kontan.co.id pada Senin (2/4).

Selain itu, April Baja bilang ketika aplikator menjadi perusahaan transportasi mempertegas hubungan antara Pengemudi dengan aplikator. Sebab menurut Aliando, mereka menyertakan modal berupa mobil, bukan sebagai pekerja.

"Namun ada yang disayangkan, pada tanggal 28 Maret kemarin, Menhub bilang akan menangguhkan PM 108 sampai terbit aturan baru. Tapi ini masih berlaku, ini ga baik sebab KSP sudah dorong hal ini," pungkas April Baja.

Lanjut April Baja, point utama kemenangan dari tuntutan Aliando adalah pengakuan bahwa adanya kesalahan pada PM 108. Maka dibutuhkan waktu untuk merevisi, sehingga PM 108 dibekukan.

"Ini yang tidak konsisten dari Menteri Budi. Terkait ada apanya di belakang, Kita tidak tahu, namun yang saya tahu beliau mengetahui kesalahan PM 108, tapi dia juga yang tidak mau menunda," tutur April Baja.

Terkait penetapan tarif, April Baja menyatakan merupakan urusan pengemudi dengan aplikator, yang dibutuhkan oleh Aliando adalah kepastian hukum dan keadilan tadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto