JAKARTA. Gugatan warga negara atau citizen law suit yang diajukan 25 pengemudi taksi berbasis aplikasi online dari Grab Car dan Uber dengan pemerintah berakhir damai. Mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (15/9) kemarin, kedua pihak sepakat bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dinilai telah mewakili pengemudi aplikasi berbasis online seperti Grab Car dan Uber. Dalam mediasi itu, Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengatakan bahwa dalam Permenhub 32/2016 Kemhub mengakui keberadaan pengemudi taksi berbasis aplikasi online. Kemhub menyadari kehadiran pengemudi berbasis aplikasi online merupakan hasil inovasi seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman.
Pengemudi taksi daring cabut gugatan
JAKARTA. Gugatan warga negara atau citizen law suit yang diajukan 25 pengemudi taksi berbasis aplikasi online dari Grab Car dan Uber dengan pemerintah berakhir damai. Mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (15/9) kemarin, kedua pihak sepakat bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dinilai telah mewakili pengemudi aplikasi berbasis online seperti Grab Car dan Uber. Dalam mediasi itu, Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengatakan bahwa dalam Permenhub 32/2016 Kemhub mengakui keberadaan pengemudi taksi berbasis aplikasi online. Kemhub menyadari kehadiran pengemudi berbasis aplikasi online merupakan hasil inovasi seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman.