JAKARTA. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyatakan ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan pelat nomor ganjil-genap. Jenisnya seperti, mobil dinas Presiden dan wakil presiden, pejabat negara, angkutan umum (pelat kuning) hingga angkutan barang dan sepeda motor. Sebagai angkutan umum pelat kuning, maka taksi tidak dirugikan dengan peraturan tersebut. Lantas bagaimana dengan taksi berbasis aplikasi atau taksi online, seperti Uber, Grab, dan lain sejenisnya yang berpelat hitam? Fikar, salah satu pengemudi aplikasi Uber mengatakan, penghasilan jelas berkurang setelah uji coba ganjil-genap dimulai, kira-kira pendapatan turun 30%-45% dari sebelumnya. "Biasanya lewat jalan mana saja di pagi dan sore hari bebas, sekarang tidak bisa seperti itu lagi,” ujarnya.
Pengemudi taksi online terimbas ganjil genap
JAKARTA. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyatakan ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan pelat nomor ganjil-genap. Jenisnya seperti, mobil dinas Presiden dan wakil presiden, pejabat negara, angkutan umum (pelat kuning) hingga angkutan barang dan sepeda motor. Sebagai angkutan umum pelat kuning, maka taksi tidak dirugikan dengan peraturan tersebut. Lantas bagaimana dengan taksi berbasis aplikasi atau taksi online, seperti Uber, Grab, dan lain sejenisnya yang berpelat hitam? Fikar, salah satu pengemudi aplikasi Uber mengatakan, penghasilan jelas berkurang setelah uji coba ganjil-genap dimulai, kira-kira pendapatan turun 30%-45% dari sebelumnya. "Biasanya lewat jalan mana saja di pagi dan sore hari bebas, sekarang tidak bisa seperti itu lagi,” ujarnya.