JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 (PP 60/2016) tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini telah disahkan. Dalam PP tersebut juga mengatur soal biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau nopol cantik. Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan, mengenai tata cara untuk mendapatkan pelat nomor pilihan tersebut. Ia mencontohkan, jika pemohon yang memiliki kendaraan baru ingin kendaraannya menggunakan nopol cantik harus menyerahkan dokumen-dokumen dari diler mengenai kendaraan itu. Selanjutnya, pemohon tinggal ke loket yang ada di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan mengisi formulir NRKB pilihan. "Formulirnya khusus untuk NRKB pilihan. Beda dengan formulir pelat yang biasa," ujar Iwan, Selasa (10/1/2017).
Pengen punya nopol cantik, ini caranya
JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 (PP 60/2016) tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini telah disahkan. Dalam PP tersebut juga mengatur soal biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau nopol cantik. Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan, mengenai tata cara untuk mendapatkan pelat nomor pilihan tersebut. Ia mencontohkan, jika pemohon yang memiliki kendaraan baru ingin kendaraannya menggunakan nopol cantik harus menyerahkan dokumen-dokumen dari diler mengenai kendaraan itu. Selanjutnya, pemohon tinggal ke loket yang ada di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan mengisi formulir NRKB pilihan. "Formulirnya khusus untuk NRKB pilihan. Beda dengan formulir pelat yang biasa," ujar Iwan, Selasa (10/1/2017).