KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menarik pajak korporasi atau wajib pajak (WP) badan yang merugi dengan skema alternative minimum tax (AMT). Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, rencananya tarif akan diberlakukan pemerintah sebesar 1% dari peredaran usaha. Rencana penarikan pajak terhadap perusahaan yang merugi tersebut diperkirakan bisa mendulang penerimaan pajak sebesar Rp 8,3 triliun. Pemerintah yakin, ini akan berdampak positif terhadap keuangan negara.
Pengenaan alternative minimum tax (AMT) mampu tambah penerimaan negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menarik pajak korporasi atau wajib pajak (WP) badan yang merugi dengan skema alternative minimum tax (AMT). Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, rencananya tarif akan diberlakukan pemerintah sebesar 1% dari peredaran usaha. Rencana penarikan pajak terhadap perusahaan yang merugi tersebut diperkirakan bisa mendulang penerimaan pajak sebesar Rp 8,3 triliun. Pemerintah yakin, ini akan berdampak positif terhadap keuangan negara.