Pengenaan bea ekspor 5% Freeport sampai Oktober



JAKARTA. Pemberlakuan bea keluar untuk ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) hanya berlaku sampai bulan Oktober 2017 mendatang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan setelah negosiasi selesai. Maka bea keluar akan ditetapkan sesuai dengan statusnya.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, apabila dalam negosiasi selama enam bulan atau Oktober ditetapkan status Freeport berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Maka ketentuan bea keluar harus mengikuti IUPK, sesuai yang berlaku di kemudian hari seperti apa," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (20/4).


Apabila Freeport tidak sepakat untuk merubah statusnya menjadi IUPK dan bertahan dalam kontrak karya. Maka kegiatan ekspor konsentrat Freeport dihentikan.

Adapun setelah MoU mengenai bea keluar 5% ditandatangani oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Sujatmiko mengungkapkan PTFI telah berniat mengajukan rekomendasi izin ekspor baru.

Dengan demikian, apabila diperoleh, rekomendasinya akan lebih panjang dua bulan dari sebelumnya karena bisa berakhir hingga April 2018 dan bukan Februari 2018.

Namun, Sujatmiko belum bisa memastikan apakah permohonan rekomendasi baru tersebut telah selesai diproses. Dia pun mengaku belum bisa menyebutkan berapa kuota baru yang diajukan PTFI. "Nanti kalau sudah angkanya baru bisa saya kasih tahu," pungkasnya

Sama halnya dengan Kementerian ESDM, pihak PTFI pun belum mau memberikan jawabannya terkait kuota baru yang diajukan. Juru bicara PTFI menuturkan pihaknya akan segera memberi jawaban.

Yang jelas, Riza menyatakan rekomendasi izin ekspor sudah memasuki tahap final. "Masih dirundingkan untuk difinlisasi," katanya kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto