JAKARTA. Pemberlakuan bea keluar untuk ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) hanya berlaku sampai bulan Oktober 2017 mendatang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan setelah negosiasi selesai. Maka bea keluar akan ditetapkan sesuai dengan statusnya. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, apabila dalam negosiasi selama enam bulan atau Oktober ditetapkan status Freeport berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). "Maka ketentuan bea keluar harus mengikuti IUPK, sesuai yang berlaku di kemudian hari seperti apa," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (20/4).
Pengenaan bea ekspor 5% Freeport sampai Oktober
JAKARTA. Pemberlakuan bea keluar untuk ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) hanya berlaku sampai bulan Oktober 2017 mendatang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan setelah negosiasi selesai. Maka bea keluar akan ditetapkan sesuai dengan statusnya. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, apabila dalam negosiasi selama enam bulan atau Oktober ditetapkan status Freeport berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). "Maka ketentuan bea keluar harus mengikuti IUPK, sesuai yang berlaku di kemudian hari seperti apa," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (20/4).