KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mega Perintis Tbk (ZONE) siap menyambut kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk dan aksesori pakaian. Mega Perintis yang dikenal melalui brand lokal Manzone itu telah memiliki sejumlah strategi untuk menjemput peluang dari kebijakan ini. Direktur Utama ZONE Franxiscus Afat Adinata Nursalim mengatakan, ZONE akan tetap fokus memberikan pilihan produk-produk fashion yang berkualitas dengan harga terjangkau. Selain itu, ZONE juga siap meningkatkan produksi seiring dengan potensi peningkatan penjualan. “Namun ZONE tidak menambah kapasitas produksi di pabrik sendiri, tapi akan menambah kerjasama outsourcing ke pabrik lain,” kata pria yang akrab dengan sapaan Afat itu kepada Kontan.co.id, Rabu (17/11).
Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.
Baca Juga: Tekan impor produk pakaian dan aksesori pakaian, pemerintah kenakan anti dumping Beleid yang diundangkan pada 22 Oktober pada tanggal 22 Oktober 2021 lalu itu memberlakukan pengenaan BMTP barang impor berupa produk pakaian dan aksesori pakaian untuk sejumlah Harmonized System (HS) Codes dengan tarif yang beragam. Besaran bea masuk berkisar Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece atau per baju untuk tahun pertama. Kemudian, tahun kedua tarifnya berangsur turun menjadi minimal Rp 18.297 hingga Rp 59.850 per piece. Lalu untuk tahun ketiga lebih turun lagi tarifnya menjadi minimal Rp 17.382 dan maksimal Rp 56.858 per piece. Pengenaan BMTP ini merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku dalam dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 6 PMK ini. Sebagai peritel dan produsen produk fashion, ZONE tidak menjual produk fashion dari prinsipal luar negeri. Sebaliknya, ZONE justru telah memiliki produk dengan brand sendiri. Kegiatan usaha manufaktur ZONE ditunjang oleh pabrik perusahaan di Pemalang, Jawa Tengah. Kapasitas produksi terpasangnya berjumlah 2,4 juta pieces (pcs) per tahun. Saat, utilisasi produksi ZONE sudah penuh. Itulah sebabnya opsi kerjasama maklon menjadi opsi yang ZONE pertimbangkan untuk meningkatkan volume produksi jika permintaan produk melonjak setelah adanya kebijakan BMTP ini.
“Memang kebijakan ini memberikan kesempatan bagi brand lokal yang diproduksi sendiri untuk bisa bersaing dengan brand yang masih import produknya (bisa brand global atau brand lokal). Kebijakan ini bisa mendorong peningkatan utilisasi produksi garmen di dalam negeri juga,” terang Afat. Hingga tutup tahun nanti, ZONE masih mengejar target penjualan sekitar Rp 486 miliar. Mengintip laporan keuangan interim perusahaan, ZONE telah membukukan penjualan bersih Rp 318,03 miliar pada sepanjang Januari-September 2021 lalu, naik 44,78% dibanding realisasi periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 219,66 miliar. Dari penjualan bersih tersebut, ZONE mengantongi laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk alias laba bersih sebesar Rp 7,04 miliar di Januari-September 2021. Sebagai pembanding, sebelumnya ZONE tercatat membukukan rugi bersih Rp 29,48 miliar pada periode sama tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat