KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Pengenaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai 2026 menuai perhatian pengamat. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban industri dan konsumen jika tidak diantisipasi dengan baik. Sehingga implementasinya harus mempertimbangkan situasi ekonomi dan kondisi industri. "Mengingat sentimen anti pungutan pemerintah (pajak) dalam beberapa waktu terakhir sangat tinggi. Ini penting agar implementasi kebijakan tidak bumerang kepada pemerintah nantinya," ungkap Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar kepada Kontan, Senin (25/8) Fajry juga bilang bahwa secara teknis cukai berbeda dengan pajak, di mana ada pengawasan fisik.
Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis pada 2026 Bisa Jadi Beban Ganda Saat Ekonomi Lesu
KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Pengenaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai 2026 menuai perhatian pengamat. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban industri dan konsumen jika tidak diantisipasi dengan baik. Sehingga implementasinya harus mempertimbangkan situasi ekonomi dan kondisi industri. "Mengingat sentimen anti pungutan pemerintah (pajak) dalam beberapa waktu terakhir sangat tinggi. Ini penting agar implementasi kebijakan tidak bumerang kepada pemerintah nantinya," ungkap Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar kepada Kontan, Senin (25/8) Fajry juga bilang bahwa secara teknis cukai berbeda dengan pajak, di mana ada pengawasan fisik.
TAG: