Pengenaan pajak rumah mewah akan berimbas pada KPR



JAKARTA. Perbankan was-was dengan rencana Bank Indonesia (BI) dan Ditjen Pajak yang bakal mengenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk rumah mewah. Pasalnya, rencana pajak untuk rumah mewah ini akan berimbas kembali pada perlambatan bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) bank. Padahal, kondisi KPR saat ini tengah menurun pasca adanya aturan loan to value (LTV) sebesar 70% untuk rumah pertama. 

Seperti yang diungkapkan oleh Henry Koenaifi, Direktur Konsumer Bank Central Asia (BCA). Menurutnya, penerapan pajak rumah mewah sebaiknya jangan yang berharga Rp 2 miliar, tetapi untuk yang di atas Rp 5 miliar. Dengan penerapan PPnBM di rumah harga Rp 5 miliar itu, maka tidak akan berpengaruh besar pada KPR. 

"Kalau harga Rp 2 miliar wajib PPnBM ya repot," kata Henry, kepada KONTAN, Senin (2/3).


Henry menambahkan, rencana penerapan pajak untuk rumah mewah tidak serta merta akan mempengaruhi harga rumah, kecuali untuk tipe rumah tertentu.

Seperti diketahui tujuan BI menerapkan pajak barang mewah untuk rumah, agar kenaikan harga rumah mewah tidak menjalar ke harga rumah jenis lainnya yang ujungnya berimbas pada kemampuan daya beli masyarakat.  

Abdul Rachman, Direktur Konsumer Bank Mandiri mengatakan, pihaknya perlu mengecek apakah pajak yang akan diterapkan progressive atau tidak. Yang jelas kata dia, setiap ada tambahan beban untuk konsumen, seperti pajak, tentu akan ada pengaruhnya.

"Namun, nanti dengan berjalannya waktu akan terbiasa lagi sama seperti aturan pajak dan kredit mobil," kata Rachman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan