JAKARTA. Perbankan was-was dengan rencana Bank Indonesia (BI) dan Ditjen Pajak yang bakal mengenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk rumah mewah. Pasalnya, rencana pajak untuk rumah mewah ini akan berimbas kembali pada perlambatan bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) bank. Padahal, kondisi KPR saat ini tengah menurun pasca adanya aturan loan to value (LTV) sebesar 70% untuk rumah pertama. Seperti yang diungkapkan oleh Henry Koenaifi, Direktur Konsumer Bank Central Asia (BCA). Menurutnya, penerapan pajak rumah mewah sebaiknya jangan yang berharga Rp 2 miliar, tetapi untuk yang di atas Rp 5 miliar. Dengan penerapan PPnBM di rumah harga Rp 5 miliar itu, maka tidak akan berpengaruh besar pada KPR. "Kalau harga Rp 2 miliar wajib PPnBM ya repot," kata Henry, kepada KONTAN, Senin (2/3).
Pengenaan pajak rumah mewah akan berimbas pada KPR
JAKARTA. Perbankan was-was dengan rencana Bank Indonesia (BI) dan Ditjen Pajak yang bakal mengenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk rumah mewah. Pasalnya, rencana pajak untuk rumah mewah ini akan berimbas kembali pada perlambatan bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) bank. Padahal, kondisi KPR saat ini tengah menurun pasca adanya aturan loan to value (LTV) sebesar 70% untuk rumah pertama. Seperti yang diungkapkan oleh Henry Koenaifi, Direktur Konsumer Bank Central Asia (BCA). Menurutnya, penerapan pajak rumah mewah sebaiknya jangan yang berharga Rp 2 miliar, tetapi untuk yang di atas Rp 5 miliar. Dengan penerapan PPnBM di rumah harga Rp 5 miliar itu, maka tidak akan berpengaruh besar pada KPR. "Kalau harga Rp 2 miliar wajib PPnBM ya repot," kata Henry, kepada KONTAN, Senin (2/3).