KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memastikan pengenaan pajak atas pembelian emas di gerai Butik Emas Logam Mulia tak akan mengganggu penjualan yang menjadi bisnis inti perusahaan pelat merah tersebut. "Karena ini hanya merupakan imbauan kembali," ujar Aprilandi Hidayat Setya, Sekretaris Perusahaan ANTM kepada KONTAN, Rabu (4/10). Seperti diketahui, ANTM menyebarkan pengumuman di gerai-gerai penjualan emas miliknya tentang pungutan pajak terhadap pembelian emas Antam. Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani 2 Oktober 2017 oleh pihak Butik Emas Logam Mulia Jakarta II, mulai 2 Oktober 2017 setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22. "Pelanggan yang memiliki NPWP dikenakan 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%," seperti dikutip dari pengumuman tersebut. Penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbutkan 30 hari kerja setelah transaksi.
Pengenaan pajak tak ganggu penjualan emas Antam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memastikan pengenaan pajak atas pembelian emas di gerai Butik Emas Logam Mulia tak akan mengganggu penjualan yang menjadi bisnis inti perusahaan pelat merah tersebut. "Karena ini hanya merupakan imbauan kembali," ujar Aprilandi Hidayat Setya, Sekretaris Perusahaan ANTM kepada KONTAN, Rabu (4/10). Seperti diketahui, ANTM menyebarkan pengumuman di gerai-gerai penjualan emas miliknya tentang pungutan pajak terhadap pembelian emas Antam. Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani 2 Oktober 2017 oleh pihak Butik Emas Logam Mulia Jakarta II, mulai 2 Oktober 2017 setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22. "Pelanggan yang memiliki NPWP dikenakan 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%," seperti dikutip dari pengumuman tersebut. Penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbutkan 30 hari kerja setelah transaksi.