Pengenaan pajak tak ganggu penjualan emas Antam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memastikan pengenaan pajak atas pembelian emas di gerai Butik Emas Logam Mulia tak akan mengganggu penjualan yang menjadi bisnis inti perusahaan pelat merah tersebut.

"Karena ini hanya merupakan imbauan kembali," ujar Aprilandi Hidayat Setya, Sekretaris Perusahaan ANTM kepada KONTAN, Rabu (4/10). Seperti diketahui, ANTM menyebarkan pengumuman di gerai-gerai penjualan emas miliknya tentang pungutan pajak terhadap pembelian emas Antam.

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani 2 Oktober 2017 oleh pihak Butik Emas Logam Mulia Jakarta II, mulai 2 Oktober 2017 setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22. "Pelanggan yang memiliki NPWP dikenakan 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%," seperti dikutip dari pengumuman tersebut. Penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbutkan 30 hari kerja setelah transaksi.


Pengumuman itu hanyalah penegasan atas imbauan yang selama ini sudah dilakukan ketika melakukan transaksi pembelian emas di gerai ANTM. Namun, selama ini imbauan tersebut masih dilakukan secara verbal.

Hal itu dirasa kurang pas, sehingga manajemen memutuskan menyebarkan soal pengenaan pajak ini secara tertulis. "Jadi, kami yakin hal ini tak akan mengganggu penjualan," imbuh Aprilandi.

Sepanjang semester I 2017, penjualan emas ANTM turun 38% menjadi 3.298 kilogram (kg) dari sebelumnya 5.392 kg. Turunnya penjualan ini berimbas pada susutnya pendapatan ANTM sebesar 28% menjadi Rp 3 triliun.

Namun, penurunan penjualan emas itu lebih karena adanya gangguan fasilitas pemurnian logam mulia yang terjadi di awal 2017. Manajemen menegaskan, saat ini permasalahan tersebut telah terselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati