KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2019 pengenaan pajak penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan bangunan menjadi fokus yang perlu dievaluasi dalam perbaikan aturan ke depan. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, diskursus mengenai PPh Final atas sewa tanah dan bangunan telah lama muncul ke permukaan dan dianggap rawan terhadap terjadinya perbedaan penafsiran antara wajib pajak (WP) dengan fiskus maupun di antara fiskus itu sendiri. Baca Juga: PPh final atas sewa tanah dan bangunan dievaluasi, ini pendapat pengamat pajak
Pengenaan PPh final sewa tanah dan bangunan dinilai multitafsir, ini kata CITA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2019 pengenaan pajak penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan bangunan menjadi fokus yang perlu dievaluasi dalam perbaikan aturan ke depan. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, diskursus mengenai PPh Final atas sewa tanah dan bangunan telah lama muncul ke permukaan dan dianggap rawan terhadap terjadinya perbedaan penafsiran antara wajib pajak (WP) dengan fiskus maupun di antara fiskus itu sendiri. Baca Juga: PPh final atas sewa tanah dan bangunan dievaluasi, ini pendapat pengamat pajak