KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meninjau regulasi fiskal secara komprehensif terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% pada produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel) dan ingot (timah). Menanggapi hal tersebut, Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono mengakui bahwa kebijakan tersebut merupakan hal yang aneh dan menjadi sangat tidak adil bagi industri di dalam negeri. Hal ini lantaran, ketika barang setengah jadi ini ditransaksikan di dalam negeri maka dikenakan PPN 11%. Sebaliknya, ketika di ekspor ke luar negeri justru tidak dikenakan tarif sama sekali.
Pengenaan PPN 11% Atas Produk Setengah Jadi, Pengamat: Kebijakan Aneh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meninjau regulasi fiskal secara komprehensif terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% pada produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel) dan ingot (timah). Menanggapi hal tersebut, Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono mengakui bahwa kebijakan tersebut merupakan hal yang aneh dan menjadi sangat tidak adil bagi industri di dalam negeri. Hal ini lantaran, ketika barang setengah jadi ini ditransaksikan di dalam negeri maka dikenakan PPN 11%. Sebaliknya, ketika di ekspor ke luar negeri justru tidak dikenakan tarif sama sekali.