Pengenaan PPN sembako bisa memperbesar naiknya gini rasio



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 tak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, namun juga semakin meningkatkan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rasio gini pada bulan September 2020 sebesar 0,385 atau naik dari 0,380 pada September 2019.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, rasio gini dihitung dengan kategori berdasar distribusi pengeluaran antar kelompok 20% teratas dan 40% terbawah. Karena dilihat dari sisi distribusi pengeluaran orang kaya naik maka solusinya adalah pajak untuk penghasilan di atas 500 juta harus dinaikkan.

Sementara itu, kata Bhima, 40% kelompok terbawah harus terus didukung daya belinya oleh pemerintah. Akan tetapi, sayangnya alokasi perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 mengalami penurunan 31,2% dibanding realisasi tahun 2020.


Baca Juga: Rencana kebijakan PPN bisa hambat aliran dana investor

Bhima menyarankan pemerintah sebaiknya jangan cepat menarik bantuan sosial (bansos). “Kalau kurang dana harusnya diambil dari pos lain yang tidak urgen. Kebijakan yang prematur seperti rencana pencabutan subsidi listrik, distribusi gas LPG 3kg secara tertutup hingga wacana pajak pajak pertambahan nilai (PPN) sembako turut memperbesar risiko naiknya gini rasio. Jadi yang tadinya kelas menengah dianggap tidak berhak dapat subsidi malah jadi orang miskin,” ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Minggu (20/6).

Selain itu, terkait dengan perkembangan ekonomi digital pemerintah pun perlu mengatur soal kesempatan UMKM mendominasi platform e-commerce. Sekarang baru 16% porsi UMKM memanfaatkan digital, terlalu kecil karena tidak adanya proteksi produk impor yang jelas. “Belum meratanya akses internet di pedesaan juga jadi persoalan utama gap digital memperparah gini rasio,” kata Bhima.

Selanjutnya: Rencana penerapan PPN baru bisa hambat investasi masuk Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat